Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

CEK! Jadwal Lengkap, Lokasi dan Biaya Layanan SIM Keliling, SIM Corner, SIMTAMA dan SIM Cak Bhabin di Surabaya, 19-24 Agustus 2024

Jay Wijayanto • Senin, 19 Agustus 2024 | 14:39 WIB
Warga mengurus SIM Baru di SIM Corner Mal BG Junction Jalan Bubutan Surabaya.
Warga mengurus SIM Baru di SIM Corner Mal BG Junction Jalan Bubutan Surabaya.

RADAR SURABAYA-Layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah dan praktis di beberapa tempat.

Selain di layanan SIM Keliling, terdapat juga layanan SIM Cak Bhabin di kelurahan/kecamatan dan SIM Corner yang dapat ditemui di pusat perbelanjaan. 

Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur saat hari Minggu atau pun tanggal merah.

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Warga Surabaya dapat datang dengan menyesuaikan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Lokasi SIM Corner Surabaya:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat (10.00-15.00)
2. SIM Corner BG. Junction, Jl. Bubutan, Kec. Sawahan (10.00-16.00)
3. SIM Corner Siola, Jalan Genteng, Surabaya (08.00-14.00)
4. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang (10.00-16.00)

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin Surabaya, 19-24 Agustus 2024:

- Parkiran Terminal Bratang, Kec. Gubeng. 

- Kantor Kelurahan Lidah Kulon Surabaya

- Parkiran SMAK Santo Yusuf, wilayah Polsek Karang Pilang. 

- Parkiran Terminal Bratang, Kec. Gubeng. 

- Layanan SIMTAMA (SIM Kota Lama) di Plaza Gedung Internatio pukul 18.00-21.00.

Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:

1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes), tersedia di lokasi
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

* Biaya pembuatan SIM Baru:

1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000

* Biaya perpanjangan SIM:

1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000

(jay)

Editor : Jay Wijayanto
#sim corner #sim cak bhabin #sim keliling #polrestabes surabaya