Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Bakal Perketat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ini Pertimbangannya

Dimas Mahendra • Minggu, 18 Agustus 2024 | 22:14 WIB
Salah satu kawasan tanpa rokok di Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Salah satu kawasan tanpa rokok di Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)


RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melakukan peningkatan pengawasan terhadap area-area yang tergolong dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini menyusul pengesahan raperda KTR menjadi perda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, peningkatan komitmen untuk m KTR ini sangat penting di Surabaya. Sebab, hal ini juga berdampak pada sterilisasi dan kebersihan kota. Selain itu, berdampak positif dari segi kesehatan bagi lingkungan sekitar.

"Kawasan tanpa rokok ini sudah ada di sejumlah tempat di Surabaya, di kampung-kampung juga sudah ada," kata Eri Cahyadi, Minggu (18/8).

Pemkot juga sudah memiliki perda dan perwali yang mengatur mengenai KTR. Dalam aturan itu, menurut dia, warga tidak boleh sembarangan merokok di tempat umum. Ada areanya sendiri jika memang ingin merokok dan itu sudah disediakan.

"Iya, jadi di tempat-tempat tertentu dia tidak boleh merokok tapi disediakan tempat untuk merokok. Jadi, itu akan kita tingkatkan kembali," ucapnya.

 Komitmen mengenai area yang bebas rokok ini akan kembali ditingkatkan. Harapannya, bagi mereka yang tidak merokok bisa merasa nyaman dengan kondisi lingkungan area sekitar yang ada di Surabaya.

"Jadi, kita tingkatkan lagi komitmen kita berdasarkan perda dan perwali ini. Bagaimana komitmen pengelola mal. Bagaimana komitmen tempat-tempat usaha dan wisata yang memang kita sudah larang dan harus menyediakan tempat-tempat merokok sesuai dengan perda dan perwali," ujarnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#Perwali KTR Surabaya #Perda KTR Surabaya #KTR Surabaya #Sanksi KTR Surabaya