Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perbedaan Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Ternyata Tidak Semua Cocok untuk Syarat CPNS

Jay Wijayanto • Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:31 WIB
Ilustrasi SKCK untuk persyaratan CPNS di Polres.
Ilustrasi SKCK untuk persyaratan CPNS di Polres.

RADAR SURABAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang berisikan riwayat kriminal sesorang, biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.

Namun perlu dipahami bahwa SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri tidak lah sama. Masing–masing punya kegunaan yang berbeda.

Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, menyebutkan bahwa fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut.

Berikut perbedaan kegunaan penerbitan SKCK mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

1. SKCK Kepolisian Sektor (Polsek)

• Menjadi calon pegawai pada perusahaan/Lembaga/badan swasta
• Pencalonan kepala desa
• Pencalonan sekretaris desa
• Pindah alamat
• Melanjutkan sekolah

2. SKCK Kepolisian Resor (Polres)

• Menjadi calon pegawai pada Lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
• Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri.
• Pencalonan pejabat publik.
• Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
• Melanjutkan Sekolah

3. SKCK Kepolisian Daerah (Polda)

• Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
• Memperoleh paspor dan atau visa
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
• Menjadi Notaris
• Pencalonan pejabat public
• Melanjutkan sekolah

4. SKCK Mabes Polri

• Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
• WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
• WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan.

Syarat Pembuatan SKCK

Mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru dalam pembuatan SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN.

Berikut persyaratan pembuatan SKCK:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi akta lahir
4. Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi suarat untuk mendapatkan KTP
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

SKCK menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi dalam pendaftaran CPNS.

Pembuatan SKCK untuk kelengkapan administrasi PNS/CPNS dapat diajukan kepada Polres (Kepolisian Resor) pada tingkat kabupaten/ kota, bukan di Polsek dan Polda.

Untuk pembuatan SKCK ini, siapkan terlebih dahulu surat pengantar dari kelurahan atau desa. Namun, perlu diketahui bahwa beberapa Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan ini. (ema/mag/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#polsek #skck #Mabes Polri #polres #polda