RADAR SURABAYA - Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tercatat sebanyak 2.664 berkas.
Pelanggaran tersebut dicatat sejak tanggal 9 sampai 16 Agustus 2024 berdasarkan catatan yang mengambil berkas di Kejari Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang paling banyak yaitu pada marka jalan.
Sedangkan marka jalan yang sering dipadati lalu lintas, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Middle East Ring Road (MERR), Jalan Kertajaya, Jalan Mayjen Sungkono dan lain sebagainya.
“Karena para pengendara kendaraan banyak yang melanggar marka jalan sehingga dikenakan pasal 287 UU lalin,” ungkap Ali Prakoso, Jumat (16/8).
“Yang paling banyak melanggar yaitu markas jalan. Yang disita yaitu SIM/STNK/STUK sebanyak 1.711 berkas,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Ali Prakoso, bukan hanya dari marka jalan saja tetapi juga dari Etle Polda dan Etle Polres dan ranmor.
Untuk datanya, Etle Polda sebanyak 400 berkas, Etle Polres sebanyak 271, ranmor sebanyak 282 dan SIM/STNK/STUK sebanyak 1.711 sehingga total 2.664 berkas.
“Jadi untuk pelayanan atau pengambilan berkas tilang hari Jumat, 16 Agustus 2024 sebanyak 2.664 berkas,”ujarnya.
Menurutnya, untuk mekanisme kena tilang Etle bisa langsung membayar melalui online dan juga bisa ke pelayanan tilang di Kejari Surabaya.
Sedangkan untuk layanan tilang mulai dari 07.30 sampai 15.00 WIB di Kejari Surabaya.
“Jadi tidak harus mengikuti persidangan namun bisa langsung datang ke loket pembayaran tilang di Kejari Surabaya, lewat delivery tilang dan bisa lewat kantor pos,” tambahnya.
Selanjutnya untuk jumlah total keseluruhan tilang mulai bulan Januari sampai Agustus 2024 sebanyak 44.603 berkas perkara lalu lintas (lalin). (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa