Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Surabaya Akhirnya Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur di PN Surabaya, Ini Pertimbangan Jaksa

Fajar Yuliyanto • Jumat, 16 Agustus 2024 | 23:04 WIB
Jaksa Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi di PN Surabaya. (Fajar/Radar Surabaya)
Jaksa Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi di PN Surabaya. (Fajar/Radar Surabaya)

 

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan memori kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya. Memori kasasi tersebut diserahkan oleh Jaksa Akhmad Muzakki, Jumat 16/8/2024).

Namun, setelah menyerahkan memori kasasi, Akhmad Muzakki tidak memberikan komentar kepada awak media. “Langsung ke Kasi Intel saja ya,” kata Muzakki sambil keluar dari PTSP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, pada Senin 5 Agustus 2024, Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di PTSP PN Surabaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegaskan, terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan selama 12 tahun kepada anak anggota DPR RI asal NTT tersebut.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap majelis hakim. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#memori kasasi ronald tannur #Ronald Tannur tuntutan #Ronald Tannur divonis bebas #Ronald Tannur Bebas