RADAR SURABAYA - Barang bekas milik pengusaha rongsokan di pinggir Kali Tebu Surabaya ditertibkan pihak kelurahan setempat.
Penindakan ini dilakukan lantaran di bahu jalan pinggir sungai Kali Tebu Surabaya itu, banyak ditemukan tumpukan barang bekas yang menyebabkan penyempitan badan jalan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Satpol PP beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menurut dia juga sudah memberikan jeda waktu agar pemilik usaha membersihkan sendiri barang-barangnya.
“Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter, Rabu (14/8).
Selain tumpukan barang bekas seperti palet dan tong bekas, bahu jalan kerap juga dijadikan tempat parkir mobil milik warga sekitar.
Hal ini semakin memperparah kondisi badan jalan di sana. Bahkan taman yang dibangun Pemkot Surabaya pun rusak dan tidak terawat di sana.
“Di tepi bantaran Sungai Kali Tebu terdapat taman, namun setelah kami cek ternyata kondisinya rusak. Sehingga kami lakukan penertiban di wilayah ini untuk mengantisipasi para pemilik usaha maupun warga, agar tidak kembali parkir liar di dekat bantaran Sungai Kali Tebu,” ucapnya.
Beruntungnya, proses penertiban ini berjalan lancar. Tidak ada penolakan dari warga yang tinggal di sekitar.
Pieter mengaku, jika setelah dilakukan penertiban masih ditemukan ada yang melanggar lagi, maka Satpol PP Surabaya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar tersebut.
“Kita akan pantau terus selama pekerjaan penataan jalan ini dilakukan, begitu ditemukan warga yang menaruh barang di lokasi yang sudah ditertibkan, kita tindak tegas,” tegasnya.
Dari penertiban ini, dia mengharapkan masalah kemacetan di sana bisa terurai. Pada proses penertiban ini, pihaknya juga dibantu petugas dari DSDABM dan DLH.
Mereka bertugas mengangkut material-material tidak terpakai hasil dari penertiban.
Selain itu, ada juga material dari pelebaran jalan yang juga dilakukan oleh petugas saat penertiban berlangsung. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa