RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengajukan tuntutan 9 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Busiri alias Buhori, warga Tambakwedi, Kenjeran, Surabaya.
Dia memiliki sabu seberat 4,695 gram sabu yang dibeli dari Mukti alias Junet (buron) dengan harga Rp 3,7 juta untuk 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Busiri alias Buhori terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Herlambang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Herlambang, terdakwa ditangkap anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim dari informasi masyarakat. Dari penggeledahan, ditemukan satu poket plastik berisi sabu seberat 4,695 gram dari tangan terdakwa.
Kejadiannya, pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 di Jalan Tambak Wedi. Barang haram itu diperoleh dari Junet (buron) dengan cara bertemu langsung di depan SPBU di daerah Tengkel, Kabupaten Bangkalan, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,7 juta.
Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa membawa pulang dengan maksud akan dijual ke pembeli di Surabaya dengan harga Rp 850 ribu per gramnya. Namun, belum sempat terdakwa jual sudah diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
Terkait tuntutan jaksa, terdakwa Busiri akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Busiri yang disidang di PN Surabaya secara daring. (jar/nug)
Editor : Lambertus Hurek