Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Pertimbangannya

Fajar Yuliyanto • Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pengurus Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait putusan bebas Ronald Tannur. (IST)
Pengurus Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait putusan bebas Ronald Tannur. (IST)

RADAR SURABAYA - DPC Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan bebas tersebut dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Advokat senior Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja mengatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa putusan bebas terhadap Ronald tidak mencerminkan keadilan dan fakta objektif di lapangan. 

“Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.

Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek akibat tekanan benda tumpul.

“Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami sebagai advokat merasa perlu mengawasi keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara baik pengurus maupun anggota.

“Kami berharap majelis hakim agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” tuturnya. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Peradi Surabaya amicus curiae #Peradi Surabaya #Ronald Tannur tuntutan #ronald tannur pembunuhan #Ronald Tannur divonis bebas