RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya belum mendapat surat dari Komisi Yudisial (KY) untuk klarifikasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya pada awal Agustus 2024, KY mengumumkan akan memanggil hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemanggilan atau laporan resmi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Belum ada (surat pemanggilan),” kata Alex, Senin,(12/8). Dia enggan bicara lebih banyak terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat itu.
Sebelumnya pihak PN Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik. Hakim Erintuah juga tak banyak komentar ketika ditanya wartawan.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur Dizar Al Farizi mengatakan, saat ini tiga hakim kasus Ronald Tannur belum diperiksa. Yang sudah diperiksa adalah pelapor dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.
“Surat panggilan diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para hakim untuk menjawab laporan yang telah diajukan. Meskipun hakim dapat menolak panggilan, KY tetap dapat melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tanpa kehadiran hakim yang bersangkutan,” tuturnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek