Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satu Anggota Geng Spontan Surabaya Jadi Tersangka, Tiga Orang Wajib Lapor

M. Mahrus • Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Anggota Geng Spontan diamankan gegara hendak tawuran di kawasan Rangkah, Surabaya. (IST)
Anggota Geng Spontan diamankan gegara hendak tawuran di kawasan Rangkah, Surabaya. (IST)


RADAR SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya menetapkan Ilham Adi Kusuma alias IAK, 21, sebagai tersangka. Anggota geng remaja Spontan itu diketahui  membawa sajam jenis celurit.

Sementara untuk tiga temannya AH, 17, DS, 20 dan S, 20, dikenakan wajib lapor. "Tersangka satu orang yang membawa sajam (Ilham). Tiga lainnya kita kenakan wajib lapor," ujar Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo, Rabu (7/8).

Didik menjelaskan, saat diperiksa tersangka Ilham mengaku sajam diperoleh dari temanya AS. Celurit panjang tersebut belum sempat dipakai tawuran atau melukai orang. Meski demikian, Ilham dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kelompok geng itu sebelumnya membuat konten live streaming di media sosial. Kemudian ditantang kelompok Ngarep Kuburan Official (NKO) untuk tawuran.

Mereka kemudian meminta bantuan dan mengundang kelompok yang terafiliasi dengan kelompoknya. Jumlahnya sekitar 40 orang. Mereka berencana tawuran di Makam Rangkah. Namun, belum tawuran keburu anggota kepolisian datang.

"Untuk tiga yang wajib lapor, orang tua, pihak RT/RW nya sudah kita panggil juga," terangnya. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#remaja bawa celurit panjang #Geng Spontan Surabaya #tawuran geng surabaya #geng remaja surabaya