Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diajak Ngopi Bareng di Jalan Dharmahusada Surabaya, tapi Disuruh Bawa Celurit

Fajar Yuliyanto • Kamis, 8 Agustus 2024 | 01:55 WIB
Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar memberikan keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar memberikan keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

  

RADAR SURABAYA -  David Riyan Saputra, 22, warga Jemur Wonosari Gang Masjid 21-C, Surabaya, diadili gara-gara membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghadirkan saksi penangkap Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/8).

Diki mengatakan, terdakwa diamankan pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 106 AA-20 Surabaya. Saat itu, ia bersama anggota Respatti Polrestabes Surabaya sedang patroli di Jalan Dharmahusada.

Mereka melihat sekelompok anak muda berkerumun hendak tawuran. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada dugaan tawuran.

“Selanjutnya, kami bersama tim Respatti Polrestabes Surabaya langsung patroli di Jalan Dharmahusada dan melihat Geng Gaza di depan Strikee Pool di Jalan Dharmahusada Indah,” kata Diki.

Sekelompok anak muda itu tergabung Geng Gaza. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan celurit dengan panjang 1,5 meter di dalam selokan. “Saat diintrogasi ternyata celurit itu milik terdakwa David Riyan Saputra katanya untuk tawuran,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar, Yang Mulia. Saya yang punya celurit itu. Saya beli Rp 260 ribu. Saya dihubungi oleh Remik, diajak ngopi di Dharmahusada dan disuruh bawa celurit. Sampai di lokasi diajak tawuran,” ucap David.

Jaksa Nurhayati mengatakan, terdakwa David membawa senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen pendukung yang sah. Jelas tindakan yang melanggar hukum.  (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#remaja bawa celurit panjang #remaja bawa celurit #tawuran jalan dharmahusada #tawuran surabaya