RADAR SURABAYA-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan juta batang rokok asal Uni Emirat Arab.
Pilihan juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut dikirim ke Indonesia menggunakan 16 kontainer.
Belum jelas, siapa pengimpor maupun tujuan pengiriman rokok tersebut, karena kedatangan kontainer tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Dwijanto Wahjudi mengatakan, jumlah rokok yang akan diselundupkan mencapai 73 juta batang.
"Setibanya di Tempat Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus izin impornya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor kepada Bea Cukai atas barang yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan.
"Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara, tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya, sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.
Sementara identitas importirnya belum diketahui. Dwijanto memastikan akan melakukan penindakan terhadap sebanyak 73 juta batang rokok impor ilegal yang berhasil disita tersebut untuk dimusnahkan.
"Saat ini kami masih menunggu persetujuan pemusnahan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani," katanya.
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan rokok asal negara Uni Emirat Arab ini mencapai Rp 217,3 miliar. (ant/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto