RADAR SURABAYA-Buntut putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti, 29, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan pencegahan tidak keluar negeri.
Kejagung, kini tengah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8) malam.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” katanya.
Disampaikan Harli Siregar, koordinasi dilakukan menyusul adanya putusan bebas dari PN Surabaya atas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu.
“Karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.
Terkait dengan upaya kasasi atasputusan bebas Ronald Tannur, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani masalah ini sedang mempersiapkan memori kasasi.
JPU dari Kejari Surabaya tengah mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” kata Harli.
Sebagaimana ramai diberitakan, hakim PN Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim menganggap terdakwa masih ada upaya memberikan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Yakni dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.(ant/nug)
Editor : Jay Wijayanto