RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan segan menindak sekolah negeri yang masih nekat menarik sumbangan atau iuran.
Kepala sekolahnya bakal dicopot saat itu juga, dan apabila mengarah ke unsur pidana, Pemkot Surabaya akan mempersilahkan pihak berwenang untuk menindaklanjuti.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pemkot saat ini sudah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Pengawasan ini dilakukan oleh pihak pengawas sekolah di bawah naungan dinas pendidikan.
Selain itu, dia juga menyebutkan kalau sudah ada kesepakatan dengan para kepala sekolah untuk tidak melakukan penarikan dengan alasan apapun.
"Dinas pendidikan sudah meminta dilakukan pengawasan oleh pengawas sekolah karena kita punya pengawas sekolah. Kemudian juga sudah membuat kesepakatan dengan para kepala sekolah. Karena para kepala sekolah itu bagaimana pun adalah penanggung jawab," kata Eri, Selasa (6/8).
Eri menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi penarikan uang di sekolah-sekolah negeri Surabaya.
Ketika ditemukan ada penarikan baik itu berupa sumbangan atau pun iuran dengan alibi apa pun, Pemkot Surabaya akan segera melakukan penindakan.
Kepala sekolah dari sekolah negeri terkait akan diberi sanksi.
"Sanksinya pasti satu adalah copot. Karena sudah saya pastikan tidak ada lagi pungutan. Jangan membebani masyarakat terkait pendidikan. Karena sudah jelas di Pancasila dan UUD, fakir miskin orang terlantar adalah tanggung jawab negara," tegasnya.
Namun, dia menambahkan, jika ada perwakilan wali murid yang masuk kategori sejahtera melakukan patungan untuk mengadakan wisuda, rekreasi, ataupun membeli buku penunjang untuk para siswa, dia akan akan sangat mengapresiasi hal tersebut.
Hal itu menurut Eri merupakan bentuk kegotongroyongan warga Kota Surabaya.
Tentunya tanpa melibatkan anak-anak dan wali murid dari kategori warga miskin dan pra miskin.
Sehingga, tidak ada lagi yang terbebani ketika ada agenda di sekolah terkait hal tersebut.
"Agar anak tidak tahu ini nyumbang atau tidak, agar anak tidak terjadi bumbu persaingan. Tidak terjadi bumbu rasa yang paling ini dan itu. Tanpa melibatkan gamis pra miskin,” ujarnya.
Lebih jauh, jika ada penarikan iuran atau sumbangan dari sekolah yang ternyata menyentuh ranah pidana, maka hal tersebut menurut Eri menjadi tanggung jawab penuh kepala sekolahnya.
"Kalau ada urusan perdata dan pidana, mereka harus menanggung sendiri. Kalau dari pemkot akan kami copot dari jabatannya. Pemerintah harus tegas, harus hadir untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa