RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, 32, melakukan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, 29. Pengajuan kasasi itu sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan untuk keluarga korban.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Senin (5/8), sekitar pukul 09.00, jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Muzakki ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian menuju ruangan Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi.
“Sekitar pukul 09.00, jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Nanti akan ada gelar ekspos di Kejati Jatim untuk minta masukan dan saran materi-materi yang akan diajukan,” kata Putu Arya di Surabaya, Senin (5/8).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo menambahkan, pihaknya segera mempersiapkan memori kasasi. Dalam memori kasasi fokusnya pada bukti-bukti pihak kejaksaan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi, bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Itu saja yang menjadi,” jelas Sunaryo.
Pihak kejaksaan tidak sependapat dengan vonis bebas majelis hakim terhadap Ronald Tannur. Ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli. Juga visum dokter yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban. Belum lagi keterangan saksi-saksi di persidangan.
“Pasal-pasal pun sudah kita lapis. Mulai pembunuhan, penganiayaan, kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi, pasal sudah berlapis,” ujarnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan. “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ungkap Sunaryo. (jar)
Editor : Lambertus Hurek