RADAR SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan penafsiran terkait batas usia minimal calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
Batas usia minimal ini ada dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi mengungkapkan, dalam PKPU tersebut disebutkan memang batas usia minimal pencalonan untuk gubernur 30 tahun.
Sedangkan untuk bupati atau wali kota minimal 25 tahun.
Hal ini tertuang dalam pasal 15 PKPU 8/2024 itu.
"Penafsiran mengenai pasal itu sudah disampaikan. Sebelumnya kan patokannya itu yang mendaftar di usia sekian. Gitu aja," ucap Bakron ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan, pada kontestasi yang sebelum-sebelumnya, mereka yang akan mendaftar harus sudah memenuhi syarat pendaftaran.
Artinya, jika belum usia 25 tahun belum bisa mendaftar.
Namun pada pemilu sekarang, mereka yang belum genap berusia batas minimal sudah bisa mendaftar.
"Jadi penafsiran dari MA itu, usia 25 tahun itu ketika dia sudah dilantik dan tercatat sebagai definitif. Nah yang menentukan pelantikan kepala daerah ini kan pusat. Jadi kita hanya menjalankan amanat dari peraturan itu," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan KPU Surabaya sepenuhnya terbuka bagi para bakal calon yang hendak mendaftar dalam kontestasi ini.
Apabila ada bakal calon yang butuh penjelasan lebih lanjut atau masih bingung dengan PKPU saat akan mendaftar, bisa berkonsultasi dengan KPU.
"Kami juga akan membuat help desk bagi para kontestan jika masih ada kebingungan dan ingin berkonsultasi. Harapan kami, para bakal calon jangan sampai mendaftar di injury time. Karena persyaratannya juga banyak yang harus dilengkapi," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa