RADAR SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, 32, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) lalu. Putra anggota DPR RI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Ronald pun langsung menghirup udara bebas. Namun, warga Kefamenanu, NTT, itu masih bisa ditangkap lagi jika ada perintah pengadilan atau Mahkamah Agung (MA). Sebab saat ini kejaksaan tengah mengajukan memori banding ke MA.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini Ronald Tannur masih berada di tanah air. Belum menyeberang ke luar negeri.
"Dari monitoring kami, yang bersangkutan (Ronald Tannur) masih ada di Indonesia dan belum menyebrang ke luar negeri,” kata Putu kepada Radar Surabaya.
Pihak kejaksaan siap menjemput Ronald Tannur jika sudah ada perintah pengadilan. Saat ini kejaksaan masih fokus mengurus pengajuan kasasi ke MA. Ini karena tenggang waktunya dibatasi 14 hari terhitung sejak putusan bebas dibacakan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Sementara itu, salinan putusan bebas terhadap Ronald Tannur sudah diterima pihak Kejari Surabaya. “Kami sudah terima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya pukul 13.00 WIB lewat kantor pos,” kata Putu. (jar)
Editor : Lambertus Hurek