RADAR SURABAYA – Kasus perceraian di Surabaya cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat angka perceraian dari bulan Januari sampai Juni 2024 sebanyak 2.980 perkara. Angka tersebut naik dari tahun 2023 sebanyak 439 perkara.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan, perkara masuk paling banyak cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 851 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri 2.129 perkara.
Kemudian tahun 2023 perkara masuk mulai bulan Januari sampai Juni sebanyak 439 perkara. Yaitu cerai talak 132 dan gugat cerai 307. Kalau jumlah keseluruhan mulai Januari sampai Desember 2023 sebanyak 5.454 perkara. Yaitu, cerai talak 1.552 dan cerai gugat 3902 perkara.
“Jadi, cerai talak dan cerai gugat tahun 2024 naik dari tahun sebelumnya,” kata Zaifudin di PA Surabaya, Rabu (31/7).
Zaifudin menjelaskan, permasalahan yang terjadi pada pasangan suami istri (pasutri) umumnya cekcok, perselisihan dan pertengkaran. Sedangkan faktor ekonomi akibat judi online, pinjaman online hingga narkoba.
Masalah cekcok, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus ada 1.455 perkara. Kemudian faktor ekonomi ada 705 perkara.
Untuk usia mulai 30 sampai 40 tahun. Bahkan, ada juga usia 70 sampai 80 tahun. Sedangkan usia dini mulai 20 sampai 25 tahun disebabkan cekcok dan judi online.
“Kebanyakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan karena cekcok dan tidak dikasih nafkah. Selain itu, pinjaman online, judi online, dan narkoba,” ujarnya.
Adapun jumlah janda terbanyak di Surabaya, menurut Tamat, KUA Tambaksari sebanyak 164 orang. Sedangkan tahun 2023 di KUA Kenjeran dengan 248 orang. (jar)
Editor : Lambertus Hurek