RADAR SURABAYA – Dewan Pers melakukan proses verifikasi faktual (verfak) ke media online Radarsurabaya.id, Senin (29/7). Verfak yang dilakukan langsung ke kantor redaksi Radarsurabaya.id di Jalan Kembang Jepun 167 Surabaya ini berjalan lancar.
Verfak ini dilakukan oleh Winarto selaku tenaga ahli Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers dan didampingi Sri Lestari dari Sekretariat Dewan Pers serta Kanti Wiyoto selaku ahli pers Dewan Pers di Jawa Timur.
"Verfak ini adalah turun langsung untuk meneliti kondisi media dan legalitasnya sebagai perusahaan pers dengan memeriksa dokumen terkait perusahaan yang sudah diunggah ke aplikasi Dewan Pers," tutur Winarto membuka proses verfak.
Lebih jauh, Winarto menjelaskan bahwa Dewan Pers tak henti-hentinya melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pembina sekaligus pelindung perusahaan pers yang merdeka dan bertanggungjawab.
Salah satunya lewat pendataan dan peningkatan kualitas perusahaan pers sesuai amanat dari pasal 15 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999.
Untuk melaksanakan hal itu, lembaga pimpinan Dr. Ninik Rahayu SH. MS. itu melakukan verifikasi faktual ke beberapa perusahaan pers di Surabaya. Salah satunya ke Radarsurabaya.id yang merupakan media online dari harian pagi Radar Surabaya selaku grup Jawa Pos.
Tim Verfak Dewan Pers ini ditemui langsung oleh Direktur Radar Surabaya Lilik Widyantoro didampingi Penanggungjawab dan Pemred Radarsurabaya.id Wijayanto dan Pemred Koran Radar Surabaya, Nofilawati Anisa.
Turut hadir Senior Manager Firmansyah, Pemred Radarsidoarjo.id Vega, Pemred Radargresik.id Hany Akasah dan Manajer HRD Yunita.
Dalam kunjungan tersebut, Lilik Widyantoro menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Dewan Pers untuk melakukan verfak ke media online milik Radar Surabaya.
Lebih jauh Winarto menjelaskan bahwa menjadi tugas Dewan Pers sesuai amanat undang-undang untuk mendata dan meningkatkan kualitas perusahaan pers guna menjamin produk pemberitaan yang bermutu dan berimbang.
“Selain itu, masyarakat dan nara sumber juga harus tahu mana perusahaan pers yang benar dan mana yang tidak. Ini tujuan dari verifikasi media oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Setelah itu, tim meneliti satu per satu berkas administrasi yang menjadi persyaratan verifikasi. Salah satunya adalah akta pendirian perusahaan PT Radar Media Surabaya yang menaungi harian Radar Surabaya dan Radarsurabaya.id.
Saat itu, tim meneliti betul pasal 3 dari akta perusahaan yang mencantumkan tentang bidang usaha yang dijalani, yakni penerbitan pers.
Dalam akta asli yang juga dilampirkan surat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham itu, tim menemukan bahwa memang betul bidang kerja yang dijalani PT Radar Media Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 akta perusahaan.
Setelah itu, tim meneliti berkas lain seperti peraturan perusahaan, pengesahan dari Disnaker, proses penggajian karyawan, pemberian jaminan kerja, SOP perlindungan wartawan dan lain-lain yang tercantum dalam peraturan perusahaan.
“Semua sudah lengkap sesuai dokumen administrasi yang didaftarkan lewat aplikasi Dewan Pers,” tambah Sri Lestari dari sekretariat Dewan Pers.
Untuk melengkapi verifikasi berkas perusahaan, selanjutnya tim juga memeriksa dan mengambil gambar beberapa ruangan di kantor Radar.
Antara lain, tim mengambil gambar ruang kerja redaksi, ruang rapat redaksi, dan beberapa ruangan lainnya. Tim tampak kagum dengan kantor Radar Surabaya yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut.
Usai verifikasi, tim Dewan Pers melakukan foto bersama dengan tim redaksi dan manajemen Radar Surabaya. (jay)
Editor : Jay Wijayanto