RADAR SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kasus penjualan benih bening lobster ke Jakarta. Kedua tersangka diduga pemain lama. Tersangka SC, 51, warga Desa Sarongan, Pesanggaran, Banyuwangi; dan SR, 51, warga Penjaringan, Jakarta Utara, tinggal di Desa Bangsring, Wongsorejo, Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster di wilayah Pesisir Laut, Desa Kemunduran, Wongsorejo Banyuwangi. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud menuju ke Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00.
Sekitar pukul 00.00, petugas mencurigai mobil Pajero Sport nopol B 1312 BJW yang melintas. Kemudian polisi membuntuti dan memberhentikan paksa mobil yang disopiri tersangka SC dan penumpang SR.
"Mobil mengangkut benih bening lobster sebanyak empat sterofoam, 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah," ungkapnya, Senin (29/7).
Arman menambahkan, kedua tersangka lalu dikeler dan dikembangkan ke tempat penyimpanan atau pengemasan di gudang daerah pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Wongsorejo Banyuwangi.
"Tersangka melakukan penjualan, ada yang membeli. Order lalu ditransfer," jelasnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapan, tersangka saat ditangkap hendak mengirim benih lobster ke Jakarta. "Keterangan tersangka sudah 10 kali melakukan penjualan. Dia kirim ke Jakarta," ucapnya.
Hendra melanjutkan, kedua tersangka mengirim benih lobster menggunakan mobil Pajero. Mereka membawa benih lobster yang dikemas plastik dimasukkan kotak steorofoam.
"Sekali mengantar tersangka dapat upah Rp 10 juta. Kasus ini masih kami dalami," tegasnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita empat kotak steorofoam isi 124 kantong plastik berisi ribuan benur, satu unit mobil Pajero Dakar nopol B 1312 JW, dan tiga telepon seluler. (rus)
Editor : Lambertus Hurek