SURABAYA-Proses pembayaran pajak tahunan Kendaraan Bermotor di wilayah Surabaya kini semakin mudah dengan hadirnya SAMSAT Keliling dan SAMSAT Corner.
Layanan SAMSAT di wilayah Surabaya dapat ditemui di beberapa lokasi.
Ciri-ciri SAMSAT Keliling menggunakan mobil bertuliskan SAMSAT Keliling yang tersedia di beberapa titik alternatif yang tersebar di wilayah Surabaya.
Anda dapat melakukan pengurusan di sana, dengan beberapa syarat untuk mendapatkan layanan tersebut, seperti membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.
Berikut beberapa titik SAMSAT Corner Surabaya di Pusat Perbelanjaan:
1. Royal Plaza, Ground Floor,Jl.AhmadYani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore
(10.00-12.00)dan(15.00-19.00)
2. Mall ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-12.00) dan (14.00-17.00)
3. Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-12.00)
4. Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No.35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-12.00)
5. Mall PTC, Wiyung, Surabaya (12.00-14.00)
6. Mall BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-12.00)
Berikut jadwal layanan SAMSAT keliling Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No.5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-12.00)
5. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
6. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
7. Di Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-12.00)
8. Di Depan Hi Tech Mall, Jl. Kusuma Bangsa (09.00-12.00)
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK Untuk Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daera handa.
Berikut Administrasi Perpanjangan STNK Untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
2. Rp100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
(far/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto