Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ronald Tannur Divonis Bebas, Dosen Hukum Pidana Ubhara Minta Jaksa Segera Ajukan Kasasi

Fajar Yuliyanto • Jumat, 26 Juli 2024 | 16:44 WIB

Gregorius Ronald Tannur seusai sidang di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Gregorius Ronald Tannur seusai sidang di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
 

RADAR SURABAYA - Masih terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terdakwa asal Kefamenanu, NTT, dilepaskan dari semua dakwaan jaksa.

Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Masa pengajuan kasasi hanya 14 hari setelah putusan dibacakan hakim pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Dengan putusan bebas maka jaksa harus melakukan kasasi. Dan memori jaksa dalam kasasi harus lebih cermat," ujar Sholehuddin kepada Radar Surabaya, Jumat (26/7).

Menurut dia, jaksa harus mengajukan memori kasasi berikut bukti-bukti kuat untuk mematahkan pertimbangan majelis hakim. Khususnya terkait penyebab kematian Dini seusai dugem di tempat hiburan pada awal Oktober 2023.

"Barang bukti CCTV, hasil visum dan sebagainya harus disertakan agar majelis kasasi bisa melakukan pertimbangan secara objektif," katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan kecewa berat dengan putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Pihak kejaksaan sebelumnya mengajukan tuntutan selama 12 tahun penjara.

Mia juga sudah berkoordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara ini untuk mengajukan memori kasasi. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR #Ronald Tannur tuntutan #ronald tannur pembunuhan #Ronald Tannur divonis bebas