Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tusuk dan Aniaya Teman Sesama NTT karena Istrinya Diganggu

Fajar Yuliyanto • Jumat, 26 Juli 2024 | 16:00 WIB
Siprianus Jehde bersama istrinya memberikan keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Siprianus Jehde bersama istrinya memberikan keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

 

 RADAR SURABAYA - Arkadius Ngale terpaksa menganiaya dan menusuk dengan pisau Siprianus Jehde, sesama perantau asal NTT di Surabaya. Bukan tanpa sebab. Arkadius ngamuk karena istrinya, TL, diganggu oleh korban.

Saat ini Arkadius jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengaku terpaksa menganiaya korban karena harga dirinya sebagai suami dilecehkan oleh korban.

"Saya tidak terima kalau istri saya diganggu, Yang Mulia," katanya dalam persidangan daring di PN Surabaya.

Terdakwa Arkadius didakwa menganiaya Siprianus pada 2 April 2024 di kos-kosan Jelidro Indah, Sambikerep, Surabaya. Arkadius menjelaskan, ketika dirinya tidak berada di kos-kosan, Siprianus masuk ke dalam kamar istrinya. Saat itu istrinya sedang tidur bersama anaknya.

"Saat itu saya tidak ada di tempat kos-kosan. Nah, karena istri saya diganggu, akhirnya saya tusuk itu dia, Yang Mulia,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Djuanto mengaku heran dengan saksi Siprianus yang nekat masuk ke dalam kamar istri orang.

"Kamu ngapain masuk ke dalam kamar istri terdakwa? Apa yang kamu lakukan? Karena tanpa alasan terdakwa tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap kamu?" tanya hakim.

Siprianus beralasan saat itu kamar istri terdakwa terbuka. Lalu dia pun masuk sejenak. "Saat mau keluar kamar kaki saya tersandung lemari plastik. Akhirnya istri terdakwa bangun,” tutur Siprianus.

Hakim Djuanto langsung menimpali, "Untung kamu sama terdakwa sama-sama dari NTT. Coba kalau sama Madura pasti kamu sudah dicarok. Orang Madura kalau istrinya diganggu pasti dicarok karena harga diri. Kalau nanti terbukti bersalah maka kamu akan dipenjarakan juga," tegas hakim. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Penganiayaan di Jelidro Indah #Orang NTT aniaya Surabaya #ganggu istri orang #Tusuk teman karena ganggu istri