SURABAYA-Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau STNK bisa dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya lewat layanan SAMSAT Keliling dan SAMSAT Corner di pusat perbelanjaan.
Layanan SAMSAT Keliling ini ditandai dengan ciri-ciri mobil bertuliskan SAMSAT Keliling yang tersedia di beberapa titik alternatif yang tersebar di wilayah Surabaya.
Sedangkan layanan SAMSAT Corner telah ada di beberapa pusat perbelanjaan di Surabaya.
Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini seperti membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.
Berikut beberapa titik SAMSAT Corner di Pusat Perbelanjaan:
1. Royal Plaza, Ground Floor, Jl. Ahmad Yani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore (10.00-11.30) dan (15.00-19.00)
2. Mall ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-11.00) dan (14.00-17.00)
3. Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-14.30)
4. Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No. 35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-11.30)
5. Mall PTC, Wiyung, Surabaya (12.00-14.00)
6. Mall BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-11.30)
Berikut jadwal layanan SAMSAT keliling Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No. 5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-11.30)
5. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
6. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
7. Di Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-12.00)
8. Di samping Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa (09.00-12.00)
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000,biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Berikut Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
2. Rp 100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
(far/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto