RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putra anggota DPR RI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di Surabaya pada Oktober 2023.
Hakim berpendapat terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit.
Vonis bebas tersebut mendapat sorotan banyak pihak. Pengamat hukum dari Surabaya Rully Fakhrizal mengatakan, terjadi cacat logika dalam putusan hakim. Majelis hakim dinilai berani membuat putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan sudah diketahui oleh masyarakat umum. Apa yang dilakukan terdakwa menghilangkan nyawa korban,” kata Rully kepada Radar Surabaya, Jumat (26/7).
Dia menjelaskan, hasil otopsi dari pihak kedokteran sudah mengungkapkan wanita asal Sukabumi itu tewas akibat dianiaya. Korban mengalami beberapa luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Dr Reny mengatakan, pihaknya melakukan proses otopsi jenazah korban pada Rabu (4/10/2023) malam. "Kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” katanya.
Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam. Yakni, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
“Dengan luka separah itu akhirnya korban meninggal dunia. Rekaman CCTV jelas dan keterangan saksi juga sinkron dengan hasil otopsi. Bahkan pelaku sempat merekam korban yang sekarat sambil tertawa," ujar Rully.
Menurut dia, entah kurang bukti apalagi untuk membuktikan perbuatan jahat terdakwa. “Korban tewas bukan karena keracunan atau overdosis. Masak korban menganiaya dirinya sendiri? Karena tidak ada pelaku lain yang diamankan pihak kepolisian atau loncat dari ketinggian," tegas Rully.
Dia berharap majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) bisa mengoreksi putusan PN Surabaya ini. Dengan demikian, pihak korban mendapat keadilan. (jar)
Editor : Lambertus Hurek