Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kajati Jawa Timur Kecewa Berat, Ini Upaya JPU

Fajar Yuliyanto • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:47 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat disidangkan di PN Surabaya. Anak anggota DPR RI itu diputus bebas. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Gregorius Ronald Tannur saat disidangkan di PN Surabaya. Anak anggota DPR RI itu diputus bebas. (FAJAR/RADAR SURABAYA)


RADAR SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Warga Kefamenanu, NTT, itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yaitu Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di Surabaya pada awal Oktober 2023.

Pihak kejaksaan sebelumnya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Jaksa menggunakan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.

"Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” kata Mia di Surabaya, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Mia, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim memvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Ironisnya, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, perempuan pertama menjadi Kejati Jatim menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah bekerja sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV.

"Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. Jami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” terangnya.

Karena itu, pihak kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan sesuai ketentuan hukum Alacara yang berlaku.  “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa menambahkan, hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya.

“Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan,” kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Rabu (24/07/2024). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan. Hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ungkapnya. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Ronald Tannur tuntutan #ronald tannur pembunuhan #Ronald Tannur divonis bebas #jaksa kasasi kasus ronald tannur