RADAR SURABAYA - Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB disambut antusias oleh wajib pajak. Bahkan tak sedikit masyarakat program ini bisa digelar selamanya.
Dari pantauan Radar Surabaya di Kantor Bersama Samsat Manyar Surabaya Timur, pukul 10.00 Rabu (24/7), ratusan masyarakat tampak mengantre untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Seperti Wahyudi, warga Ngagel Surabaya, misalnya. Pria 52 tahun ini mengaku senang dengan adanya program pemutihan ini.
"Kalau bisa sih jangan cuma sebulan digelar, kalau bisa diperpanjang atau selamanya lah. Apalagi kondisi ekonomi saat ini sangat sulit," katanya.
Dia mengaku saat ini sedang mengurus ganti plat lima tahunan. "Karena banyak urusan keluarga, saya lupa mengurus ganti plat motornya. Ini sudah telah telat satu bulan, Alhamdulillah karena ada pemutihan, dendanya ditiadakan," ungkapnya.
Hal yang sama juga dirasakan Nur Handayani, warga Ketintang Surabaya. Ia mengaku dua bulan telat pajak tahunan. "Kalau pajak tahunan kan bisa bayar di Indomaret, jadi gak perlu ke Samsat. Karena ada pemutihan, jadi gak ada dendanya," tuturnya.
Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB digelar di Jawa Timur mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan pembebasan pajak ini meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.
Kebijakan pembebasan pajak daerah ini menurut Krisna Bima Sakti akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.
"Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak " tuturnya.
Kresna menambahkan, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000. Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.
"Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesarRp 4.802.627.000," katanya.
Lebih lanjut Kresna mengatakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.
Kemudian total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengannilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.
"Pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sampai dengan 31 Agustus 2024 diprediksi akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000. Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000," paparnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek