RADAR SURABAYA - Pembayaran pajak dan mengurus perpanjang STNK kini lebih efektif dan efisien. Kepolisian dan Dipenda wilayah Surabaya telah menerbitkan layanan SAMSAT Keliling yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Mobil dengan bertuliskan SAMSAT Keliling akan tersedia di beberapa titik alternatif yang tersebar di wilayah Surabaya.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SAMSAT keliling Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No. 5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-11.30)
5. Depan THR atau samping utara Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya (09.00-12.30)
6. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
7. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
8. Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-12.00)
Berikut beberapa titik alternatif SAMSAT Corner Surabaya di Pusat Perbelanjaan:
1. Royal Plaza, Ground Floor, Jl. Ahmad Yani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore
(10.00-13.00) dan (15.00-19.00)
2. Mall ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-13.00) dan (14.00-17.00)
3. Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-14.30)
4. Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No. 35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-12.00)
5. Mall PTC, Wiyung, Surabaya (11.00-14.00)
6. Mall BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-15.00)
Syarat Perpanjang STNK dan Membayar Pajak:
1. KTP yang masih berlaku
2. Membawa STNK asli
3. Membawa BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan sesuai STNK
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000,biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
2. Rp 100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
(far/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto