Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kabur 7 Tahun, Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap di Sidoarjo, Begini Kasusnya

Fajar Yuliyanto • Minggu, 21 Juli 2024 | 17:30 WIB
DITANGKAP: Terpidana Firman Ageng Pamenang (tiga dari kiri) diikat tali plastik saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Jatim dibawa ke Kejari Tanjung Perak.
DITANGKAP: Terpidana Firman Ageng Pamenang (tiga dari kiri) diikat tali plastik saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Jatim dibawa ke Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA - Tim tabur Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) berhasil menangkap Firman Ageng Pamenang, buronan Kejari Tanjung Perak sejak tahun 2017 dalam perkara tindak pidana penipuan.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di perumahan Green Mansion, Waru Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengatakan, bahwa dari permohonan bantuan pencarian buron Firman Ageng Pemenang dari Kejari Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) sehingga bersama tim tabur Kejaksaan RI dan Kejati Jatim melakukan penangkapan di Sidoarjo.

“Terpidana Firman Ageng Pamenang ditangkap di Perumahan Green Mansion Waru Sidoarjo oleh tim tabur Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi,” kata Iswara.

Menurut Iswara, terpidana terkait perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Selanjutnya buron Firman Ageng Pamenang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

Selain itu pihaknya menjelaskan penangkapan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 tahun 2024.

“Saat ini yang bersangkutan sudah di eksekusi di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, SH MHum menjelaskan bahwa Firman Ageng Pamenang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017. Namun, dia kemudian mendapatkan penangguhan penahanan sejak 22 Mei 2017.

“Setelah mendapat penangguhan penahanan, dia tidak melaksanakan putusan pengadilan dan melarikan diri. Oleh karena itu, dia dimasukkan dalam DPO Kejari Tanjung Perak,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2024. (jar)

Editor : Jay Wijayanto
#kejatim jatim #buronan #kejaksaan agung #kejari tanjung perak #firman ageng pamenang