RADAR SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) berhasil menangkap Firman Ageng Pamenang yang tersangkut perkara tindak pidana penipuan.
Penangkapan itu dilakukan di perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jumat (19/7) siang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengatakan, penangkapan ini dilatari adanya permohonan bantuan pencarian buron Firman Ageng Pemenang dari Kejari Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Sehingga bersama Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Jatim, akhirnya berhasil melakukan penangkapan di Sidoarjo.
“Terpidana Firman Ageng Pamenang ditangkap di Perumahan Green Mansion Waru, Sidoarjo oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi,” kata Iswara, Sabtu (20/7).
Iswara menjelaskan, terpidana Firman Ageng Pamenang terkait perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Selanjutnya buron Firman Ageng Pamenang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.
Iswara menjelaskan penangkapan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 tahun 2024.
“Saat ini yang bersangkutan sudah di eksekusi di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya,” ungkapnya. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa