RADAR SURABAYA - Sebuah rekaman video viral di media sosial terkait sejumlah fotografer yang bersitegang di area Wisata Kota Lama Surabaya.
Dalam video itu, perekam video menyebutkan kalau dia dan kawan-kawannya yang tengah hunting foto, dihampiri sejumlah oknum dengan mengaku dari paguyuban fotografer Kota Lama dan dilarang mengambil foto atau mencari klien di sana.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyampaikan kalau oknum yang mengatasnamakan paguyuban fotografer itu sudah ditindaklanjuti.
Mereka, menurut Fikser, sudah diamankan pada Sabtu (20/7) lalu.
"Totalnya semua ada empat orang oknum yang kami amankan dan kami data terkait video yang viral itu," kata Fikser saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Ia menambahkan, selain mengamankan para oknum itu, Fikser menyebut kalau pihak korban juga dihadirkan untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Dari proses itu, Fikser mengaku, para pelaku akhirnya dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP Surabaya.
"Sekarang sudah klir dan sudah kita tindak lanjuti dengan tipiring ya. Ada surat pernyataan juga yang sudah kita buat dengan mereka agar tidak melakukan tidak mengulangi perbuatan tersebut," ucapnya.
Fikser melanjutkan, selain mengamankan para oknum tersebut, para komunitas fotografer lain yang biasa hunting di wisata Kota Lama, juga dikumpulkan.
Tujuannya menurut dia untuk membangun persepsi yang sama bahwa tempat wisata itu bukan milik sebagian pihak saja.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan ruang terbuka dan tempat wisata di sana untuk kepentingan seluruh warga Kota Pahlawan.
Maka dari itu, dia pun mengajak pada seluruh elemen masyarakat yang ada di sana untuk bersama-sama menjaga area wisata Kota Surabaya itu.
"Jadi pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini membuat tempat wisata ini untuk kepentingan warga kota bersama. Jadi semua punya hak yang sama. Jadi tidak ada pihak yang berhak menguasai dan lain sebagainya," ujarnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa