RADAR SURABAYA – Bukannya menolong orang sakit, Citra Deni Afiyanto, 29, warga Dupak Bangunrejo VI/35 Surabaya, bersama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda, 21, malah menganiaya Harijono, 66, yang mengidap penyakit Parkinson. Mereka berdua akhirnya dihukum satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, kedua terdakwa terbukti menganiaya seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-sama. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama satu tahun penjara,” kata hakim Damanik di PN Surabaya kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Damang Anubowo selama lima bulan penjara. “Saya terima, Yang Mulia,” ucap Citra lewat panggilan video.
Awalnya, Harjono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah, Jalan Dukuh Kupang Utara, Surabaya, tapi dilarang oleh Citra dan Abdiel. Lelaki tua itu ngotot ke depan. Citra yang jengkel lalu memukul Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.
Kemudian giliran Abdiel memukul korban Harijono dengan tangan kosong. Juga mengenai paha kanan korban.
Bukan itu saja. Sebelumnya terdakwa Citra memukul Harijono dengan tongkat bambu ke bagian kaki. Kemudian memukul korban menggunakan setrika mengenai tangan kanan.
Akibat perbuatan para terdakwa, Harijono mengalami luka memar pada lengan bawah tangan kiri. Ada luka robek yang sudah mengering pada lengan bawah kanan. Juga luka lecet pada pergelangan kaki kanan dan kiri. (jar)
Editor : Lambertus Hurek