RADAR SURABAYA - Layanan SAMSAT keliling kembali hadir di tengah masyarakat Surabaya.
Layanan ini diselenggarakan oleh kepolisian wilayah Surabaya dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses perpanjangan masa berlaku STNK serta membayar pajak kendaraan bermotor.
Mobil dengan bertuliskan SAMSAT Keliling akan menjadi salah satu pelayanan menarik, efektif, dan efisien bagi masyarakat khususnya wilayah Surabaya.
Berikut jadwal layanan SAMSAT keliling Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No. 5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-11.30)
5. Depan THR atau Depan Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya (09.00-12.30)
6. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
7. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
8. Di Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-11.30)
9. Di Depan Hi Tech Mall, Jl. Kusuma Bangsa (09.00-12.00)
Beberapa titik alternatif SAMSAT keliling Surabaya di Pusat Perbelanjaan:
1. Royal Plaza, Ground Floor, Jl. Ahmad Yani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore
(10.00-13.00) dan (15.00-19.00)
2. Mall ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-13.00) dan (14.00-17.00)
3. Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-14.30)
4. Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No. 35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-12.00)
5. Mall PTC, Wiyung, Surabaya (11.00-14.00)
6. Mall BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-15.00)
Syarat Perpanjang STNK dan Membayar Pajak:
1. KTP yang masih berlaku
2. Membawa STNK asli
3. Membawa BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan sesuai STNK
5. Membawa uang untuk biaya pajak dan perpanjang STNK
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan STNK.
2. Rp 100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
(far/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto