JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dosen di Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Pemanggilan dosen atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi ini sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Saksi selaku dosen pada Departemen Teknik Perkapalan FTK-ITS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank di Kemenhan RI tahun 2012-2018.
Ali mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut karena penyidikan masih berjalan. Namun, dia mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujarnya.
Ali menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana dan bukti permulaan yang cukup. Dia pun berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," tuturnya kepada Antara. (jpc/ant/jay)
Editor : Jay Wijayanto