RADAR SURABAYA - Dalam Islam, puasa adalah rukun islam keempat yang dianjurkan oleh agama. Ada beberapa jenis puasa, salah satunya adalah puasa Qadha.
Puasa Qadha merupakan salah satu bentuk puasa wajib yang dilakukan guna mengganti puasa saat bulan Ramadan karena satu dan lain hal. Misalnya, perempuan yang haid dan nifas, orang sakit yang mengharuskan minum obat, musafir dan lain-lain.
Maka, orang tersebut wajib hukumnya untuk mengganti puasa Ramadan yang ia tinggalkan karena uzur syar'i tersebut di hari lain.
Namun pada akhirnya, timbul pertanyaan ketika ingin melaksanakan puasa Qadha. Salah satunya adalah apakah diperbolehkan ketika melaksanakan puasa Qadha dibarengi dengan
niat puasa sunnah.
Hukum Puasa Qadha dengan Puasa Sunnah
Terdapat perbedaan di antara para Ulama dalam menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi
masing-masing pendapat juga memiliki landasan hukum dan hadits shahih yang dapat
diterima oleh setiap individu sesuai dengan kepercayaannya.
1. Boleh Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Sunnah
Menurut Syekh Dr. Ali Jumah bahwa boleh hukumnya menggabungkan niat puasa Qadha dan puasa Sunnah. Seseorang yang meniatkan puasa Qadha bersama dengan puasa Sunnah, maka orang tersebut akan mendapat dua kebaikan, yakni pahala atas puasa Qadha dan puasa Sunnah.
Pendapat lain yang tertulis dalam kitab I’anatuth Thalibin jilid II, halaman 336, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum menggabungkan puasa Qadha dan puasa Sunnah adalah diperbolehkan.
Hal tersebut juga didukung oleh pendapat dari Ibnu Hajar al-Haitamiy dan Syekh Ar-Ramli dalam Kitab I’anatuth Thalibin yang menambahkan bahwa niat puasa Qadha dan puasa Sunnah dapat digabung dan tidak mengurangi pahala dari keduanya.
2. Lebih Baik Mendahulukan Puasa Qadha daripada Puasa Sunnah
Menurut pendapat Al-Khatib Asy-Syabirin dalam Kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan atau puasa wajib, maka dianjurkan untuk menggantinya terlebih dahulu dan sesegera mungkin. Baru setelah itu, boleh melanjutkan puasanya dengan puasa-puasa sunnah lainnya.
Selain itu, Prof. Quraish Shihab seorang ulama yang juga mantan menteri agama RI juga berpendapat bahwa menjalankan hutang puasa Ramadhan seharusnya didahulukan daripada menjalankan puasa Sunnah.
Hal tersebut didasari karena hutang puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang mau tidak mau harus dikerjakan. Sedangkan puasa Sunnah merupakan suatu anjuran yang tidak diharuskan untuk melaksanakannya. Perbedaan pendapat ini tetap didasari dengan dalil-dalil yang bersumber dari hadits yang shahih.
Lalu bagaimana tata cara pelaksanaan dan niat puasa Qadha, berikut penjelasannya.
Niat Puasa Qadha:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِله تَِعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha:
1. Membaca niat puasa Qadha di malam hari atau sebelum matahari terbit.
2. Melaksanakan sahur sebagai salah satu dari sunnah puasa dengan niat untu mendapatkan pahala dan kebaikan dari Allah SWT.
3. Selama puasa, diniatkan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Seperti makan, minum, merokok, dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan ketika sedang berpuasa.
4. Menyegerakan untuk berbuka puasa ketika mendengar adzan Magrib berkumandang.
Dengan demikian, berdasarkan beberapa pendapat dan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Qadha dan puasa Sunnah boleh digabungkan, tetapi akan lebih baik apabila puasa Qadha dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan niat menyelesaikan yang wajib terlebih dahulu.
Meskipun waktu puasa Qadhanya bersamaan dengan waktu puasa Sunnah, hal tersebut tetap boleh dilaksanakan. Karena bisa jadi ketika melaksanakan puasa Qadha, kita juga bisa mendapatkan pahala dan kebaikan waktu puasa Sunnah. Wallahu a'lam bisshawab. “Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.” (far/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto