SURABAYA - Kasus perceraian di Jawa Timur mengalami peningkatan. Mirisnya, pengajuan untuk mengakhiri mahligai pernikahan tersebut mayoritas disebabkan karena cerai gugat.
Ini artinya, perceraian itu lebih banyak atas inisiatif dari sang istri. Namun demikian, belum diketahui pasti alasan banyak dari pihak istri yang berinisiatif mengajukan cerai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dr Tri Wahyu Liswati, menjelaskan, kasus perceraian di Jatim pada tahun 2021 tercatat sebanyak 88.044 kasus, kemudian naik sedikit menjadi 9.308 pada 2022, dan pada tahun 2023 kembali pada posisi catatan 88.044 kasus.
"Meningkatnya angka perceraian di kalangan keluarga ini dapat menjadi cerminan rapuhnya kehidupan keluarga. Padahal dalam membina rumah tangga, membahagiakan dan menyelamatkannya dari keruntuhan dapat menyelamatkan dan membahagiakan sebuah negara," jelasnya.
Oleh karenanya, sambung Liswati, peran keluarga dalam ketahanan keluarga nasional sangat penting dan multifaset. Peran orang tua diperlukan sebagai penanggung jawab utama pengasuh anak, selain itu pentingnya keterlibatan orang tua. "Dan peran orang tua jangan sampai tergantikan oleh teknologi," katanya.
"Peran keluarga yang baik menjadikan jati diri seseorang juga menjadi baik. Ketika ada persoalan sosial maupun psikologis, maka keluarga akan menjadi support system. Namun jika ia tidak memiliki ketahanan keluarga yang baik, maka saat ada masalah, akan terjadi kekosongan dalam diri seseorang sehingga lebih rentan terkena hal-hal negatif," imbuhnya.
Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pencegahan yang pro aktif agar ketahanan keluarga tetap terjaga. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa pergeseran budaya, pola pikir dan struktur ekonomi masyarakat dalam era disrupsi digital dapat berdampak pada kearifan dan relisiensi keluarga untuk mengelola dan mengatasi konflik.
Adanya pergeseran terhadap pola hidup masyarakat dan struktur keluarga menjadi salah satu faktor risiko terhadap ketahanan keluarga. Antara lain, tingkat perceraian yang masih tinggi, atau masih banyaknya perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, Kasus dispensasi kawin di Jawa Timur pada akhir tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 18.29 persen dibandingkan tahun 2022 ke 2021 yaitu 11.99 persen. Tahun 2021 angka perkawinan anak tercatat 17.151, lalu tahun 2022 sebanyak 15.095, dan pada tahun 2023 tercatat 12.334.