Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mobil Plat Merah Wajib Membayar Tunggakan Pajak Meskipun Kondisi Rusak, Ini Alasannya

Jay Wijayanto • Senin, 15 Juli 2024 | 22:21 WIB
NGANDANG: Mobil dinas di lingkungan Pemprov Jatim dilarang digunakan untuk keperluan pribadi saat Idul Fitri 2024.
NGANDANG: Mobil dinas di lingkungan Pemprov Jatim dilarang digunakan untuk keperluan pribadi saat Idul Fitri 2024.

SURABAYA - Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi kepada pemerintah daerah untuk segera menginventarisir kendaraan dinasnya (plat merah) terkait tunggakan pajak. Hal ini terkait pemberlakuan option 5 Januari 2025 sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.

"Kita ambil contoh misalkan dari data kami ada 100 kendaraan yang menunggak pajak. Tapi berdasarkan laporan pemerintah daerah dari jumlah tersebut ada 60 kendaraan yang rusak dan minta dihapus registrasinya. Tapi untuk menghapus, tunggakan pajaknya harus dibayar dulu, baru data lunasnya kita kirim ke kepolisian untuk dihapus registrasinya," terang Kresna, kemarin (14/7).

Terkait kendaraan mewah seluruh UPT di Jawa Timur sejak bulan Januari sudah melakukan pemetaan. Untuk Surabaya misalnya, yang paling banyak di wilayah Surabaya Barat.

"Nah kami bersama pihak kepolisian akan mendatangi rumah pemilik mobil mewah untuk menunjukkan tunggakannya. Kalau misal pemilik gak percaya akan tunggakannya maka kita berikan informasi untuk melihat instagram masing-masing samsat kabupaten/kota. Dibayar atau tidak setidaknya sudah berupaya," paparnya.

Kresna mengimbau masyarakat untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Menurutnya pemilik kendaraan yang STNK sudah mati masa berlaku lima tahunnya kemudian dibiarkan tetap begitu selama dua tahun berikutnya maka registrasi kendaraannya akan dihapus dan tak bisa diperpanjang.

"Ini berlaku mulai tahun depan. Kita masih menunggu Perpres. Kita 3 kali rapat dengan di Jakarta sudah ada pembahasan dari Korlantas terkait hal ini," ungkapnya.

Menurut Kresna jumlah kendaraan yang menunggak pajak total sebanyak 357.800 obyek. Dia menambahkan Jawa Timur merupakan provinsi yang paling sedikiit jumlah tunggakannya dibanding yang lain. "Dan ini diakui secara nasional," pungkasnya. (mus)

Editor : Jay Wijayanto
#kendaraan dinas #Bapenda Jatim