Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jangan Parkir Sembarangan di Wisata Kota Lama, Kendaraan Bisa Digembok dan Bayar Denda

Dimas Mahendra • Senin, 15 Juli 2024 | 06:42 WIB
Petugas Dishub Surabaya melakukan penindakan pada kendaraan yang diparkir sembarangan dan jukir liar di kawasan wisata Kota Lama, Surabaya.
Petugas Dishub Surabaya melakukan penindakan pada kendaraan yang diparkir sembarangan dan jukir liar di kawasan wisata Kota Lama, Surabaya.

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya aktif melakukan penertiban parkir liar di Wisata Kota Lama. Selain menertibkan juru parkir (jukir) liar, dishub juga melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak parkir kendaraan sembarangan.

Terbaru, tiga juru parkir (jukir) liar diamankan karena ketahuan beroperasi di area bukan parkir resmi di Kota Lama.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengungkapkan, mereka ketahuan beroperasi di Jalan Kasuari.

"Kemarin itu (penertiban pertama) mereka sudah kita tertibkan. Ini mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari," kata Jeane, Minggu (14/7).

Selain melakukan penertiban terhadap jukir liar, dishub juga berkeliling mensosialisasikan agar para pengunjung Wisata Kota Lama memarkir kendaraannya di tempat parkir yang sudah tersedia.

Jika dari mereka kedapatan ada yang parkir sembarangan, maka dishub akan melakukan penggembokan pada kendaraannya.

"Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” ujarnya.

Bagi jukir-jukir liar yang kembali ditangkap itu, Jeane menegaskan, mereka akan kembali dikenai sanksi tipiring. Sebab, dia tidak ingin, wisata kota lama yang menjadi ikon baru di Surabaya itu malah menjadi sarang parkir liar.

Sedangkan bagi pengunjung yang nekat parkir tidak pada tempatnya sesuai dengan sosialisasi yang sudah dilakukan, maka dishub akan menindak dengan penggembokan.

Petugas Dishub Surabaya menyiapkan derek dan gembok mobil untuk melakukan penindakan parkir liar.
Petugas Dishub Surabaya menyiapkan derek dan gembok mobil untuk melakukan penindakan parkir liar.

Jika ingin dibuka gemboknya, maka mereka harus membayar denda sesuai dengan perda yang barlaku. Pembayaran itu bisa dilakukan langsung dengan mentransfer dendanya ke rekening kas daerah.

"Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menambahkan, sanksi denda bagi pelanggar parkir sembarangan atau di bawah rambu larangan parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Terkait dendanya, dia menyebut bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp450 ribu.

“Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. Penggembokan termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala,” pungkasnya. (dim/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#parkir liar #penertiban #dishub surabaya #Wisata Kota Lama