Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Masih Buka SIM Keliling Surabaya, Sabtu 13 Juli 2024, Cek Jadwal Lengkapnya!

Jay Wijayanto • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:47 WIB
Photo
Photo

LAYANAN SIM Keliling disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi-lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, atau lokasi strategis lainnya.

Tujuan dari adanya SIM Keliling adalah untuk mengurangi adanya calo dan memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM mereka.

Layanan ini memberikan kemudahan dan kepraktisan, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk pergi ke kantor polisi yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja.

Berikut cek biaya pembuatan dan perpanjangan SIM hingga lokasi dan waktu SIM keliling di Surabaya hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024:

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Surabaya:

Biaya yang disiapkan berbeda antara biaya pembuatan dan perpanjang SIM, berikut penjelasannya:

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya pembuatan SIM Baru:

1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
3. SIM A Umum Rp 120.000
4. SIM BI/Umum Rp 120.000
5. SIM BII/Umum Rp 120.000
6. SIM D Rp 50.000

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya perpanjangan SIM :

1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
3. SIM A Umum Rp 80.000
4. SIM BI/Umum Rp 80.000
5. SIM BII/Umum Rp 80.000
6. SIM D Rp 30.000

SIM Keliling Surabaya: Sabtu, 13 Juli 2024

1. Parkiran Kampus 45, Jl. Mayjend Sungkono Kecamatan Sawahan (Pukul 08.00-12.00)
2. Booth di Parkiran Pantai Ria Kenjeran. (Pukul 08.00-12.00)
3. Pasar Tambahrejo, Jl. Tambahrejo (Pukul 08.00-12.00)
4. Taman Bungkul, Jalan Darmo (Pukul 08.00-12.00)
5. Jatim Expo, Jl. Ahmad Yani (Pukul 07.00-12.00)

Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:

1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran (far/mag/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#layanan sim keliling #perpanjang sim