Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim dan Polda Jatim Gelar Pemutihan Pajak Mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024

M. Mahrus • Rabu, 10 Juli 2024 | 02:59 WIB
Warga Jawa Timur kembali dapat kesempatan untuk pemutihan pajak daerah. (IST)
Warga Jawa Timur kembali dapat kesempatan untuk pemutihan pajak daerah. (IST)

SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkolaborasi dengan Polda Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024. Program kali ini diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur. Kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi:

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB progresif

4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya program tersebut. "Benar. Nanti lebih lengkapnya (akan disampaikan) bareng Bapenda dan Jasa Raharja," ungkapnya, Selasa (9/7).

Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Yang perlu diketahui pemilik kendaraan, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya. Untuk pajak kendaraan itu sendiri tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat dapat meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan. Sementara bagi pemerintah tujuan pemutihan menambah pemasukan dari sektor pajak, meningkatkan pembangunan daerah, dan membuat wajib pajak lebih patuh. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#pemutihan pajak kendaraan #syarat pemutihan pajak kendaran #Pemprov Jatim pemutihan pajak #pemutihan pajak