SURABAYA - Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bahu jalan, di seputaran Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Dari sosialisasi itu, sebanyak 154 PKL berhasil didata karena tidak punya stand di pasar loak.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL. Pada gelaran itu, Satpol PP menurut dia didampingi Camat Asemrowo. "Kami melakukan sosialisasi, serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita.
Total dia menyebutkan ada 154 PKL yang telah didata oleh Satpol PP Kota Surabaya. Mereka semua menurutnya kedapatan berjualan di bahu jalan, dikarenakan tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya.
“Ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan maupun sisi barat Pasar Loak ini. Harapan kami bisa tertibkan karena para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan disini ada akses jalan ke SD dan SMP,” ucapnya.
Para PKL itu menurut Mudita melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi mengenai larangan berjualan di bahu jalan ini, menurut dia merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan melakukan imbauan bersifat persuasif.
“Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kita dari Pemerintah Kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini,” pungkasnya. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto