SURABAYA - Polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan tersangka pejambret mahasiswi UINSA, Melvin dan Akhmad Yusuf Efendi. Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur.
"Kalau kasus korban Maya (mahasiswi UINSA) sudah klir pelaku dua orang. Tapi pengembangan setiap kasus ini sebuah konstruksi yang bisa dibangun untuk kasus lain," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto, Minggu (7/7).
Totok menyebut tersangka AYE ternyata bukan hanya joki dalam penjambretan mahasiswi UINSA. Ada dugaan kasus lain yang melibatkan tersangka AYE sebagai joki.
"Dia juga beraksi dengan tersangka lain. Kini sedang didalami penyidik," tegasnya.
Adapun tersangka Melvin terlibat pencurian motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik.
Totok mengungkapkan, kedua tersangka awalnya juga tidak tahu bila korban Maya Dwi Ramadhani meninggal dunia. Keduanya baru mengetahui setelah ramai di pemberitaan.
Totok menuturkan, untuk peristiwa pidana yang dilakukan tersangka tetap akan dikirimkan berkas secara masing-masing. Dengan begitu, hukuman mereka bakal lebih berat di pengadilan nanti.
"Ini juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kasus tidak kami gabungkan supaya memberikan efek jera. Ada kasus curanmor pasal 363 KUHP dan pasal 365," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan apresiasi kepada driver ojek online yang ada di Surabaya dan Jawa Timur yang sering membantu memberikan informasi. Mereka kadang melakukan pengejaran bila ada kejadian kriminal di jalanan.
Sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pejambret tas milik Maya Dwi Ramadhani, 21, mahasiswi UINSA di Jalan Arjuno, Surabaya.
Usai dijambret, korban yang tinggal di Jalan Tambak Dalam Baru II Timur mengejar pelaku dan mengalami kecelakaan di Jalan Semarang. Korban terjatuh dari motor ke jalur lawan dan tertabrak mobil. Korban meninggal dunia di rumah sakit. (rus)
Editor : Lambertus Hurek