SURABAYA - Melvin, 29, dan Akhmad Yusuf Efendi, 31, tersangka penjambret tas milik Maya Dwi Ramadhani, 21, mahasiswi UINSA Surabaya menggunakan uang hasil perampasan dipakai untuk membeli minuman keras (miras).
"Uangnya buat beli minum (minuman keras). Baru sekali menjambret," ucap Melvin, Jumat (5/7). Kedua tersangka tampak tertunduk pasrah saat dihadirkan di depan awak media di Mapolda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto menambahkan, tersangka MH selain melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Maya Dwi Ramadhani juga terlibat pencurian motor di wilayah Surabaya dan Gresik.
"Curanmor ada tiga di wilayah termasuk Gresik," tegasnya. Totok melanjutkan, sebelum tertangkap tersangka sempat bersembunyi di wilayah Banyuwangi.
Sementara itu, Rektor UINSA Akhmad Muzakki mengapresiasi Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya atas terungkapnya kasus penjambretan yang menimpa Maya Dwi Ramadhani.
"Atas nama seluruh warga Uinsa menyampaikan dan apresiasi menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polri khususnya Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Karena membuktikan kepolisian sangat memberikan atensi besar untuk menyelesaikan (mengungkap kasus) kriminalitas dengan korban mahasiswa kami," ucapnya.
Dia menambahkan, almarhumah Maya Dwi Ramadhani bila pagi bekerja membantu orang tua. Sebab, ayahnya mengalami sakit stroke. Setelah kuliah korban juga bekerja.
"Lebih dari itu meskipun punya kesibukan korban ini aktifis. Sehingga ketika adanya berita meninggalnya korban menimbulkan kegalauan dan keprihatinan sangat tinggi di seluruh warga Uinsa," tukasnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek