SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga yang masuk dalam daftar usulan blokir kartu keluarga (KK) tidak perlu khawatir. Sebab, data mereka masih belum diblokir secara administrasi sehingga masih tetap bisa digunakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pemblokiran data warga itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Yakni, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Jadi, yang perlu diketahui, data 97 ribu jiwa itu belum diblokir dan belum dinonaktifkan. Data yang kemarin itu adalah data yang kami peroleh dari aplikasi Check In dengan status tidak diketahui dan ada yang pindah ke luar kota," kata Eddy, Senin (1/7).
Eddy menyampaikan, tujuan pemkot adalah memastikan warga tersebut ada di rumah atau pindah. Pemerintah mengambil langkah tersebut agar warga melakukan konfirmasi mengenai keberadaannya.
"Nah, selama satu minggu kemarin kami sudah mendapatkan konfirmasi 4.646 jiwa. Dari angka itu, kita sudah mendapatkan data yang benar-benar tidak ada di lokasi sekitar 600-an orang. Ada yang meninggal, ada yang pindah luar kota," ucapnya.
Eddy mengatakan, warga tidak perlu takut atau resah ketika datanya masuk di usulan daftar blokir itu. Data mereka masih tetap aktif dan bisa digunakan untuk kebutuhan mengurus layanan administrasi. Nomor induk kependudukan (NIK) warga masih tetap terdaftar dan bisa digunakan seperti halnya untuk mendapatkan hak pilih dalam pilkada.
"Kita ingin mendapatkan klarifikasi. Warga tidak perlu takut. Jadi, sama sekali belum dinonaktifkan. Mereka yang masuk data blokir itu bukan melanggar. Cuma di statusnya itu mereka tertulis tidak diketahui. Saya hanya ingin memastikan mereka ada atau tidak," ujarnya.
Langkah ini, menurut dia, untuk pemutakhiran data. Pada tahun lalu, kelurahan dan kecamatan sudah melakukan pendataan warga seperti saat ini. Hanya saja, kali ini polanya diubah. Warga yang diharapkan aktif melaporkan status mereka.
"Di Perwali 16 itu, ketika ada orang yang masuk data tapi di lokasi tidak ada, yang itu harus dimutakhirkan. Batas klarifikasi ini sampai 1 Agustus 2024. Sehingga, data itu benar-benar valid sebelum kita kirim ke Jakarta," pungkasnya. (dim/rek)
Editor : Lambertus Hurek