RADAR SURABAYA - Lebih dari 42 ribu data Kartu Keluarga (KK) masuk dalam daftar usulan blokir di Kota Surabaya.
Hal ini terjadi lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melakukan pendataan untuk merapikan data adminduk di masing-masing rumah.
Tujuannya adalah, Pemkot Surabaya ingin dalam satu rumah hanya dibatasi maksimal tiga KK.
Sayangnya hal ini banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Banyak masyarakat mengeluh kalau data mereka yang semula tidak bermasalah dan memang berdomisili sesuai lokasi, justru turut masuk dalam daftar usulan pemblokiran tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Moch. Machmud menyampaikan, dewan banyak mendapat aduan perihal data warga yang masuk dalam usulan pemblokiran data KK itu.
Kebanyakan di antara mereka itu merasa resah jika data KK-nya terblokir maka akan berdampak pada urusan administrasi lainnya.
"Iya paling banyak memang adalah aduan tentang warga yang terancam diblokir. Padahal, itu belum diblokir. Hanya terancam saja, cuma mereka sudah khawatir," kata Machmud, Minggu (30/6).
Selain keluhan tersebut, Machmud mengaku ada juga warga yang mengadu lantaran datanya masuk daftar, padahal sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, warga tersebut dalam satu rumah hanya ada satu data KK.
Mereka pun menurut dia sudah tinggal di rumah itu lama dan semua data jiwa yang tercantum ada dalam rumah tersebut.
"Tapi malah masuk dalam daftar ancaman itu. Seperti itu yang bikin masalah di masyarakat sekarang," ucap dia.
Padahal, versi dari pemerintah kota dalam hal ini Dispendukcapil Surabaya, mereka yang termasuk dalam daftar ini merupakan warga yang tidak jelas keberadaannya.
Data KK-nya ada tapi ketika dikroscek tidak ditemukan di lokasi.
Merekalah yang seharusnya dimasukkan ke data usulan pemblokiran itu.
"Warga tadi itu kemudian berinisiatif tanya ke kelurahan, tapi kemudian disuruh ke dispenduk. Dari dispenduk mereka disuruh ke kelurahan. Diombang-ambing seperti itu ketika proses mengurusnya," ujarnya.
Hal itu menurut Machmud malah akan semakin menyusahkan masyarakat.
Parahnya lagi, dia melanjutkan, ketika warga yang bersangkutan kembali ke kelurahan, pihak kelurahan malah meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu.
"Padahal mereka itukan tidak salah. Tidak ada apa-apa secara administratif. Tapi tahu-tahu masuk daftar dari pemerintah yang mengancam untuk memblokir padahal KK, KTP semua di rumah itu," tutur mantan wartawan itu.
Carut marutnya proses penerapan aturan ini kemudian membuat legislator yang duduk di Komisi A DPRD Surabaya itu memutuskan untuk memanggil Dispendukcapil Surabaya.
Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi seperti apa penerapannya dan mencari solusi tengah mengenai sejumlah masalah yang ditemukan itu.
"Iya kita akan panggil besok dispenduk (terkait banyaknya temuan aduan dari masyarakat teesebut)," pungkas legislator dari Fraksi Demokrat itu. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa