RADAR SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terus masif melakukan operasi yustisi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan agar tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan di seluruh area Kota Pahlawan.
Tercatat, sejak peringatan Idul Adha lalu atau selapa 10 hari, DLH sudah enam kali melakukan penindakan terhadap temuan pembuang sampah liar di Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengungkapkan, selepas perayaan Idul Adha pada tanggal 17 Juni lalu, pihaknya terus bergerak untuk melakukan penertiban pada oknum yang melakukan buang sampah sembarangan.
Dalam giat ini, DLH turut didampingi petugas dari instansi lain seperti Satpol PP Surabaya.
"Total ada 13 kegiatan yang kita lakukan mulai tanggal 17 Juni lalu. Tidak hanya penindakan sampah liar saja, tapi ada sosialisasi juga," kata Dedik, Jumat (28/6).
Dedik menjelaskan, sosialisasi yang dimaksud itu adalah terkait imbauan pada warga agar tidak mencuci atau membuang limbah rumen di sungai.
Kegiatan ini salah satunya dilakukan di sungai Kalimas ruas Jalan Ngagel.
Dalam giat itu, dinas mensosialisasikan dan menghimbau kepada warga di sepanjang bantaran sungai mengenai Perda 5/2019 dan Perwali 10/2017.
"Itu berlangsung pada tanggal 17 Juni lalu. Lalu giat yustisi lain adalah kita juga masih melakukan koordinasi dengan Kasi Bangtip mengenai penindakan OTT oknum pelaku buang sampah sembarangan," ucapnya.
Dia melanjutkan, sepanjang periode lebaran Idul Adha hingga saat ini, total ada enam penindakan yang sudah dilakukan oleh DLH Kota Surabaya.
Penindakan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat kalau ada penumpukan atau ada kegiatan buang sampah liar sembarangan yang dilakukan oleh oknum.
Sebut saja seperti pada tanggal 20 Juni lalu. Dinas menurut dia melakukan penindakan di TPS Kendal Sari Surabaya.
Penindakan ini terkait adanya aktivitas pembuangan sampah hasil pemilahan (pemulung) di area TPS tersebut.
Pelakunya diketahui merupakan warga dari luar Kota Surabaya.
Selain di sana ada juga penindakan di area di TPS Rungkut Menanggal Surabaya.
Di sana ditemukan pula kejadian serupa terkait membuang sampah hasil pemilahan di area TPS.
Pelakunya merupakan warga Surabaya sendiri. Dia pun terpaksa mendapatkan sanksi berupa denda.
"Kita bergerak sesuai perda dan bisa ditindak dengan denda. Kalau yang bersangkutan sudah bayar denda, maka KTP-nya kita kembalikan," ujarnya.
Lebih jauh, dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan buang sampah sembarangan seperti itu lagi ke depannya.
Sebab, hal tersebut dapat merusak lingkungan dan bila ketahuan, mereka pun akan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan perda yang berlaku di Surabaya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa