Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame di Kota Lama

Dimas Mahendra • Senin, 24 Juni 2024 | 13:13 WIB
Petugas satpol PP membongkar reklame tak berizin di kawasan kota lama Surabaya. (IST)
Petugas satpol PP membongkar reklame tak berizin di kawasan kota lama Surabaya. (IST)

 

SURABAYA - Masih banyak reklame liar atau tak berizin di Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun menggelar penertiban papan reklame tak berizin di sejumlah kawasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya beserta Bapenda melakukan penertiban papan reklame sebanyak 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran. Kawasan wisata kota lama yang sedang dalam proses penataan.

“Kami lakukan pembongkaran papan reklame sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis. 

Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Tepatnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Agnis meyebutreklame yang ditertibkan antara lain papan reklame perseroan terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi. 

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, kafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," kata Agnis. 

Staf Bapenda Gembong Suseno mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. Jika tidak dihiraukan maka diberi stiker silang, dan selanjutnya pembongkaran.

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame sebagai tindak tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak. 

“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut. Maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#bongkar reklame ilegal #Satpol PP Surabaya bongkar reklame #Bongkar Reklame Liar #reklame surabaya