SURABAYA - Proses penghitungan ulang pemilu legislatif (pileg) 2024 oleh KPU setempat mulai digelar di tiga kabupaten di Jatim. Diawali di Kabupaten Jember sejak Rabu (19/6) lalu.
Ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan suara ulang karena adanya 13 pengajuan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) di Jatim.
Untuk kepentingan ini, KPU Jawa Timur telah menitipkan sejumlah kotak suara di Mapolda Jatim. Penitipan kotak suara ini dilakukan sesuai arahan MK untuk mempermudah pengamanan.
"Kami mematuhi putusan MK. Sesuai putusan, KPU akan menentukan penghitungan surat suara ulang maupun penyandingan data di 148 TPS. Lokasinya tersebar di tiga kabupaten yakni Jember, Pamekasan, dan Bangkalan," terang Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Aang mengatakan bahwa dari 148 TPS tersebut, 130 di antaranya dilakukan penghitungan surat suara ulang. Sedangkan 18 TPS lainnya dilakukan penyandingan data atau pencermatan di dokumen formulir C hasil.
“Kalau penitipan kotak suara di Polda Jatim sesuai putusan MK agar kami berkoordinasi dengan petugas keamanan,” kata Aang.
Dia mengatakan bahwa pengamanan sejumlah kotak suara sesuai dengan TPS yang diamanahkan oleh MK. Khususnya dalam nomor perkara 261 berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu 2024.
Dalam nomor perkara 261 hasil putusan MK ini, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di kabupaten Jember yakni untuk kotak suara DPR RI dapil Jatim 4 dan untuk Kabupaten Pamekasan penghitungan suara untuk kotak DPRD Kabupaten Dapil Pamekasan 2.
Sementara itu Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozak mengaku pihaknya melakukan pengawalan KPU Kabupaten Pamekasan yang memindahkan 15 kotak surat suara dari Gudang Induk Bulog Larangan Tokol Pamekasan dipindah ke Mapolda Jatim, Kamis (20/6).