SURABAYA - Jutaan barang pecah belah dan terbuat dari seng disita Kementerian Perdagangan. Barang seperti gelas, cangkir, piring, hingga wadah terbuat dari seng tipis ini dilarang peredarannya.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan melihat langsung barang sitaan tersebut, Kamis (20/6) sore. Barang yang disita ini tersimpan di dua gudang PT Bintang Timur, Jalan Greges Jaya I, Surabaya.
Sebanyak 4.565.598 biji barang import tersebut tersimpan dalam gudang tersebut. Barang yang disita dari bahan keramik dan seng berasal dari Tiongkok karena tidak memiliki Sertifikat Tanda Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp 79 miliar," kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan melihat langsung barang sitaan tersebut. Barang ini masih berada dalam kardus dan tidak boleh dikeluarkan.
"Ini tidak layak, karena tipis sekali bahannya. Tidak sesuai SNI," katanya sambil membenturkan baskom terbuat dari seng untuk mengetes ketebalan bahannya.
Ia juga mengapresiasi petugas Kementerian Perdagangan yang berhasil menyita barang asal Tiongkok ini. Beberapa barang yang diperiksa ada yang menggunakan logo SNI. Namun, diduga sudah kadaluarsa sejak 2020 silam.
"Kita tindak karena tidak memiliki SPPT-SNI, merugikan konsumen, dan bisa menghancurkan produk dalam negeri," tegasnya.
Zulkifli mengatakan, dirinya sedikit banyak tahu bagaimana cara mengimpor barang pecah belah ini. Barang seperti keramik atau tableware tersebut tidak didatangkan hitungan kontainer.
"China ini produksi terus barang seperti ini. Pengimpor tidak membeli per kontainer dari China. Namun, hitungannya dua gudang atau tiga gudang sehingga lebih murah. Nanti di sini disortir lagi oleh pengimpor, " terangnya.
Ia menegaskan, jutaan barang yang disita ini akan dihancurkan semuanya agar tidak sampai keluar ke pasaran. Pihaknya juga akan melakukan memberikan peringatan pada pengimpor barang ilegal.
"Kalau diperingatkan tetap membandel tentu akan ada tindakan tegas. Untuk saat ini semua akan kami hancurkan," tegas Menteri Pedagangan. (gun)
Editor : Lambertus Hurek