Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita Belasan Ribu Butir Pil Terlarang, Ngaku Dikirim Lewat Bus

Guntur Irianto • Kamis, 20 Juni 2024 | 19:57 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar pil di Pasuruan. Sita belasan ribu butir pil. (IST)
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar pil di Pasuruan. Sita belasan ribu butir pil. (IST)

SIKATAN - Belasan ribu butir obat-obatan terlarang berhasil digagalkan peredarannya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pengedar berhasil diringkus berinisial U, 46, sebelum menjual pil tersebut.

Pil yang disita sebanyak 13 ribu butir berlogo Y, sebanyak 17 ribu pil Dextromethorphan (DMP), dan 125 butir pil biru dibagi menjadi 12 bungkus plastik. Pil tersebut dari tersangka sebelum habis terjual.

Tersangka U berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kolonel Sugiono. Pasuruan. Tersangka menyimpan belasan ribu butir pil tersebut dalam kemasan botol dan plastik. Sebanyak 12 di antaranya sudah dalam kemasan poket siap edar.

"Kami amankan pengedar pil ini sebelum berhasil mengedarkan," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (20/6).

Dari keterangan tersangka pada polisi, ia membeli berbagai jenis pil tersebut dari seseorang berinisial S masih DPO. Tersangka mendapatkannya dengan memesan belasan ribu pil melalui telepon.

Kemudian, pil dikirim sebanyak 30 botol di Jalan Raya Kaliagung, Pasuruan. "Tersangka ini mengaku, pil tersebut dikirim dengan cara dititipkan bus. Kemudian, ia mengambil saat bus datang," terangnya.

Hasil penyidikan, belasan ribu butir pil ini yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka U belum dibayar. Ia baru membayar lunas jika seluruh pil habis terjual.

"Tersangka masih utang. Dia menjual pil Rp 600 ribu per 1000 butir atau botol. Ia mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja," terangnya. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#satresnarkoba polrestabes surabaya #Pengedar pil koplo Pasuruan #narkoba surabaya #Pil koplo Surabaya